Semarak pesta
demokrasi yang melanda bangsa Indonesia
mulai dari tahun 1999 dengan dilaksanakannya pemilu pertama sejak tumbangnya
rezim orde baru yang dinilai lebih demokratis dibanding pemilu semasa orde
baru, kemudian dengan perangkat undang-undang politik yang baru tahun 2004
digelar pemilu dimana rakyat tidak lagi membeli kucing dalam karung atas wakil
rakyat yang akan mereka pilih walaupun masih menggunakan sistem suara terbanyak
dan pemilihan presiden dengan sistem
langsung ditambah ratusan pilkada provinsi dan kabupaten/kota sepanjang 2005
sampai 2008 menambah sedikit kuat dan berharganya suara rakyat sehingga
kedaulatan ditangan rakyat tidak lagi hanya sekedar slogan pemanis ranah politik
bangsa Indonesia.
Pemilihan langsung wakil rakyat,
kepala daerah dan presiden diharapkan akan melahirkan figur pemegang amanah
yang meliki kapasitas dan kapabilitas untuk menunaikan amanah rakyat. Namun
dalam rentang waktu 2004 sampai 2009 parade kebebasan demokrasi tercoreng
dengan terungkapnya kasus korupsi,kolusi dan nepotisme yang merupakan salah
satu isi dari 6 visi reformasi yang diperjuangkan mahasiswa lebih dari 10 tahun
lalu yang dilakukan oleh wakil rakyat dan eksekutif dengan dana rakyat yang
disalah gunakan mencapai miliaran rupiah. Rupanya sumpah dan janji yang
dilakukan sesuai agama masing-masing dengan mengatas namakan Tuhan Yang Maha
Kuasa ditak lagi menggetarkan keimanan para pejabat untuk melakukan
pengkhianatan terhadap rakyat. Atau mungkin para oknum wakil rakyat dan
eksekutif berangggapan bahwa menipu Tuhan hanya diketahui oleh dirinya dan sang
pencipta dan tidak memiliki sanksi sosial namun jika menipu rakyat akan
berakibat malu bagi diri dan keluarganya serta memiliki sanksi sosial yang
tinggi ditambah dengan pidana.
Fenomena ini menarik untuk dicermati
agar rakyat pemilik sah suara dan kedaulatan atas bangsa ini tidak di tipu lagi
oleh para pemburu kekuasaan yang tidak amanah. Akhir-akhir ini istilah kontrak
politik atau kontrak sosisal kian populer karena rakyat sudah kapok ‘dikibuli’
pada setiap pemilu serta pilkada dan tak mau lagi memberi cek kosong, janji
yang tak jelas. LSM dan mahasiswalah yang mempelopori agar pertanggung jawaban
ini menjadi jelas. agar setiap wakil rakyat dan penguasa daerah punya komitmen
yang jelas dengan konstituen yang memberi mereka amanah dalam bentuk suara.
Tidak selamanya pelaksanaan demokrasi akan berbanding terbalik dengan
angka korupsi yang dilakukan oleh pelaku demokrasi baik subyek maupun obyeknya.
Sepanjang pelaksanaan pemilu dan pilkada pasca orde baru sudah kita saksikan
parade memalukan para pelaksana pemilu dan pilkada yaitu Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan hasil Pemilu dan pilkada yaitu wakil rakyat dan pejabat daerah yang
di penjarakan karena kurang lihai melakukan praktek korupsi karena kita
menyadari masih banyak bagian dari merekan oknum yang lebih licin yang belum
terjerat.
Kondisi legislative kita saat ini belum jauh berbeda walaupun sudah
sedikit berubah kearah lebih baik namun harus dilakukan fungsi kontrol yang
lebih ketat dan agresif. Semangat demokrasi dan reformasi malah dimanfaatkan
untuk memperkuat bargaining position legislatif terhadap eksekutif. Atas
nama jutaan rakyat, legislatif memiliki kontrol yang kuat terhadap eksekutif.
Mereka akhirnya saling tarik menarik dalam “menggarap” APBD. Dewan meminta
jatah anggaran jauh lebih banyak dibanding sebelumnya. Penyelewengan uang
rakyat bertaburan pada APBD. Beberapa rapat pembuatan, pembahasan dan
pengesahaan APBD yang semestinya terbuka untuk umum malah tidak boleh diliput
oleh media massa
apalagi oleh rakyat yang kebanyakan tidak memiliki perhatian dan kemampuan
untuk itu. Masyarakat akhirnya banyak yang tidak mengetahui secara rinci untuk
apa saja anggaran APBD itu. Hal itu karena pada kenyataannya anggaran
pembangunan masih disusun untuk mensejahterakan eksekutif, l legislatif,
ketimbang masyarakat. Misalnya anggaran pembangunan sekolah, sarana kesehatan,
program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan pemuda dan lain-lain memiliki porsi
dana yang jauh lebih kecil dibanding anggaran rutin untuk gaji dan tunjangan,
perbaikan kantor, pembangunan rumah dinas pejabat yang semuanya merugikan
rakyat.
Hal lain yang patut dikhawatirkan adalah wakil rakyat hanya akan mewakili
komunitasnya sendiri. Undang-undang dinegara kita mengatur bahwa calon anggota legislatif
di usulan oleh partai politik peserta pemilu. Setelah mereka terpilih biasanya
yang terjadi adalah para wakil rakyat berada diparlemen terkesan dan
kenyataannya mewakili kepentingan partai dan konstituennya saja. Ini sangat
merugikan rakyat yang berada di daerah pemilihan, bayangkan jika ada satu
kecamatan hanya diwakili oleh satu anggota dewan dari satu partai tertentu saja
yang berhasil mendapatkan kursi DPRD berarti ada lebih dari 40 konstituen
partai lain yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan yang tidak akan dilihat
aspirasi dan kebutuhannya sebagai rakyat ketika semangat sempit mewakili
komunitas dan partai pengusung yang dikedepankan.
Dalam meningkatkan kapasitas dam kapabilitas wakil rakyat dan pempimpin
daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik perlu dilakukan
fungsi kontrol yang kuat oleh semua elemen yang berkewajiban dan memiliki
kewenangan ntuk itu. Jika legislatif memiliki fungsi control terhadap
eksekutif maka masyarakat, gerakan
mahasiswa, aktivis LSM dan kekuatan lainnya dapat melakukan fungsi kontrol
terhadap semua lembaga tersebut. Fungsi kontrol bukan hanya dilakukan ketika
sebelum mereka menduduki jabatan namun saat mereka melaksanakan amanah rakyat
lebih mendapatkan porsi yang lebih besar. Salah satu fungsi kontrol yang
dilakukan agar menjadi sebuah gerakan yang massif adalah dengan melakukan
kontrak politik atau kontrak sosial dengan legislatife dan eksekutif.
Kontrak sosial adalah metode gerakan mahasiswa dan rakyat untuk membangun
suatu komitmen bersama dengan pihak-pihak yang dianggap nantinya akan memiliki
peran strategis dalam menentukan nasib banyak orang. Biasanya kontrak politik
atau sosial dilakukan dengan kandidat kepala Negara atau kepala daerah yang
akan mengikuti pemilihan umum, atau bisa juga calon anggota legislatif yang
akan mewakili suara rakyat di parlemen.
Metode ini cukup efektif untuk mengontrol kinerja orang-orang yang telah
terikat kontrak sosial dengan mahasiswa sebab masyarakat dapat menilai sejauh
mana pemimpin mereka memegang amanah sesuai janji dan komitmen mereka pada
klausul-kalusul kontrak sosial. Meskipun kontrak sosial tidak memilki kekuatan
hukum, namun ia memiliki kekuatan moral yang dapat dijadikan sebagai senjata oleh
gerakan mahasiswa dan rakyat untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).
Kontrak politik atau kontrak sosial dapat dibuat pada saat sebelum atau
setelah wakil rakyat dan kepala daerah terpilih. Kontrak Politik dan sosial
yang dilakukan ketika sebelum pemilihan selain memiliki daya ikat yang kuat antara
calon dan masyarakat yang dijanjikan, namun pada akhir-akhir ini cenderung
digunakan untuk kepentingan politik para kandidat guna meraih dukungan yang
lebih besar. Pada pemilu 1999 dan 2004 sangat langka pada calon wakil rakyat
yang berani melakukan kontrak politik dan kontrak sosial dengan rakyat. Namun
pada pilkada yang dilakukan sejak 2005 sampai 2008 dan pemilu 2009 banyak
kandidat yang tidak malu-malu lagi untuk melakukan kontrak politik/sosial untuk
meraih dukungan rakyat. Kelemahan melakukan kontrak politik/sosial sebelum
terpilih adalah jika calon wakil rakyat dan kepala daerah yang didukung tidak
mendapatkan kemenagan maka kontrak tersebut akan gugur dengan sendirinya sehingga
suara rakyat akan sia-sia, jika mereka terpilih maka para wakil rakyat dan
kepala daerah akan mendahulukan kepentigan para pemilihnya yang secara
psikologis telah berjasa menyumbangkan suara sehingga mengantarkan mereka
mendapatkan kursi.
Dalam politik tidak ada lawan dan
kawan yang abadi, sehingga jangan sampai rakyat hanya pada posisi di pihak yang
menjadi penonton bahkan cenderung hanya sekedar dimanfaatkan. Untuk menyiasati
kelihaian para politisi yang akan dan telah mendapatkan kekuasaan baik
legislatif maupun eksektutif, gerakan mahasiswa dan rakyat harus selangkah
lebih maju mengatisipasinya dengan melakukan kontrak politik dan kontrak sosial
setelah para calon anggota dewan dan kepala daerah telah berhasil menduduki
jabatan sebagai wakil rakyat dan kepala daerah. Hal ini sangat penting agar
membantu para wakil rakyat dan kepala daerah merealisasikan janji-janji politik
selama kampanye agar tidak sekedar menjadi janji manis sesaat dalam mewujudkan Good
Governance (suatu tata pelaksanaan pemerintahan yang efektif dan efesian)
dan Clean Government (pemerintahan yang bersih).
Kontrak politik dan sosial
yang dilakukan dapat menyangkut semua bidang kemasyarakatan dan pemerintahan. Dalam
bidang pemerintahan dan supremasi hukum berupa transparansi birokrasi, pemberantasan
korupsi, penegakan supremasi hukum, penghapusan pungutan liar, pembuatan perda
anti maksiat berupa miras, judi dan penyakit masyarakat lainnya. Dalam bidang
sosial dan kesejahteraan masyarakat berupa pembuatan perda-perda yang
mempercepat kesejahteraan rakyat seperti perda zakat, pendidikan dan kesehatan
gratis dan berkualitas, menuntaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, meningkatkan
kesejahteraan khususnya rakyat kecil, memperluas lapangan kerja, tidak
melakukan perbuatan-perbuatan a moral dan asusila (narkoba), sederhana dan
tidak berlebihan.
Ditengah gempita dan maraknya
pelantikan para wakil rakyat yang baru hasil pemilu 2009 dan menjelang hajatan
akbar demokrasi pilkada yang akan dimulai lagi tahun 2010, kita akan melihat
siapa diantara para wakil rakyat dan calon kepala daerah yang berani melakukan
kontrak politik dan sosial dengan mahasiswa dan rakyat. Kita juga sedang
menantikan gerakan mahasiswa mana yang masih konsisten mengawal reformasi dan mengawal
pemerintahan yang bebas korupsi dan merakyat dengan mengambil tugas
kepahlawanan dengan jas almamater simbol independensi gerakannya dan draf
kontrak politik dan sosialnya atas nama rakyat ”memaksa” wakil rakyat dan calon
kepala daerah untuk menandatanganinya.
Iwan Wahyudi
Ketua Departemen Pengembangan Daerah
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI)
Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa
Tenggara.
Dimuat di harian bima ekspres 25-26
September 2009
09.00
Iwan Wahyudi

0 komentar :
Posting Komentar